September
16, 2007
Oleh
Abu Zubair Zaki Rakhmawan
Berikut ini akan kami paparkan sebagian dari manfaat dan khasiat kurma ditinjau dari sudut pandang medis modern yang sekaligus menguatkan khabar Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah Ash-Shahihah tentang khasiat dan keutamaan kurma.
Abu Zubair Zaki Rakhmawan
Berikut ini akan kami paparkan sebagian dari manfaat dan khasiat kurma ditinjau dari sudut pandang medis modern yang sekaligus menguatkan khabar Al-Qur’an Al-Karim dan As-Sunnah Ash-Shahihah tentang khasiat dan keutamaan kurma.
[1]. Tamr
(kurma kering) berfungsi untuk menguatkan sel-sel usus dan dapat membantu
melancarkan saluran kencing karena mengandung serabut-serabut yang bertugas
mengontrol laju gerak usus dan menguatkan rahim terutama ketika melahirkan.
Penelitian
yang terbaru menyatakan bahwa buah ruthab (kurma basah) mempunyai pengaruh
mengontrol laju gerak rahim dan menambah masa systolenya (kontraksi jantung
ketika darah dipompa ke pembuluh nadi). Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala
memerintahkan Maryam binti Imran untuk memakan buah kurma ketika akan melahirkan,
dikarenakan buah kurma mengenyangkan juga membuat gerakan kontraksi rahim
bertambah teratur, sehingga Maryam dengan mudah melahirkan anaknya.[1]
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya
: Dan goyangkanlah pangkal pohon kurma itu kearahmu, niscaya pohon itu akan
menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu, maka makan, minum dan bersenang
hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah, ‘Sesungguhnya
aku telah bernadzar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan
berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini” [Maryam : 25-26]
Al-Hafizh
Ibnu Katsir rahimahullah membawakan perkataan ‘Amr bin Maimun di dalam
tafsirnya : “Tidak ada sesuatu yang lebih baik bagi perempuan nifas kecuali
kurma kering dan kurma basah” [2]
Dokter
Muhammad An-Nasimi dalam kitabnya, Ath-Thibb An-Nabawy wal Ilmil Hadits
(II/293-294) mengatakan, “Hikmah dari ayat yang mulia ini secara kedokteran
adalah, perempuan hamil yang akan melahirkan itu sangat membutuhkan minuman dan
makanan yang kaya akan unsur gula, hal ini karena banyaknya kontraksi otot-otot
rahim ketika akan mengeluarkan bayi, terlebih lagi apabila hal itu membutuhkan
waktu yang lama. Kandungan gula dan vitamin B1 sangat membantu untuk mengontrol
laju gerak rahim dan menambah masa sistolenya (kontraksi jantung ketika darah
dippompa ke pembuluh nadi). Dan kedua unsur itu banyak terkandung dalam ruthab
(kurma basah). Kandungan gula dalam ruthab sangat mudah untuk dicerna dengan
cepat oleh tubuh” [3]
Buah
kurma matang sangat kaya dengan unsur Kalsium dan besi. Oleh karena itu, sangat
dianjurkan bagi perempuan yang sedang hamil dan yang akan melahirkan, bahkan
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada Maryam Al-Adzra (perawan) untuk
memakannya ketika sedang nifas (setelah melahirkan). Kadar besi dan Kalsium
yang dikandung buah kurma matang sangat mencukupi dan penting sekali dalam
proses pembentukan air susu ibu. Kadar zat besi dan Kalsium yang dikandung buah
kurma dapat menggantikan tenaga ibu yang terkuras saat melahirkan atau menyusui.
Zat besi dan Kalsium merpuakan dua unsur efektif dan penting bagi pertumbuhan
bayi. Alasannya , dua unsur ini merupakan unsur yang paling berpengaruh dalam
pembentukan darah dan tulang sumsum.
[2].
Ruthab (kurma basah) mencegah terjadi pendarahan bagi perempuan-perempuan
ketika melahirkan dan mempercepat proses pengembalian posisi rahim seperti
sedia kala sebelum waktu hamil yang berikutnya [4]. Hal ini karena dalam kurma
segar terkandung hormon yang menyerupai hormon oxytocine yang dapat membantu
proses kalahiran.
Hormon
oxytocine adalah hormon yang salah satu fungsinya membantu ketika wanita atau
pun hewan betina melahirkan dan menyusui.
[3].
Memudahkan persalinan dan membantu keselamatan sang ibu dan bayinya. [5]
[4]. Buah
kurma, baik tamr maupun ruthab dapat menenangkan sel-sel saraf melalui
pengaruhnya terhadap kelenjar gondok. Oleh karena itu, para dokter menganjurkan
untuk memberikan beberapa buah kurma di pagi hari kepada anak-anak dan orang
yang lanjut usia, agar kondisi kejiwaannya lebih baik.
[5]. Buah
kurma yang direbus dapat memperlancar saluran kencing.
[6]. Buah
kurma Ajwah dapat digunakan sebagai alat ruqyah dan mencegah dari ganguan jin.
[7].
Kurma sangat dianjurkan sebagai hidangan untuk berbuka puasa. Ada hal yang
sudah ditetapkan dalam bidang kedokteran bahwa gula dan air merupakan zat yang
pertama kali dibutuhkan orang berpuasa setelah melalui masa menahan makan dan
minum. Berkurangnya glukosa (zat gula) pada tubuh dapat mengakibatkan
penyempitan dada dan gangguan pada tulang-tulang. Dilain pihak, berkurangnya
air dapat melemahkan dan mengurangi daya tahan tubuh. Hal ini berbeda dengan
orang berpuasa yang langsung mengisi perutnya dengan makanan dan minuman ketika
berbuka. Padahal ia membutuhkan tiga jam atau lebih agar pencernaannya dapat
menyerap zat gula tersebut. Oleh karena itu, orang yang menyantap makanan dan
minuman ketika berbuka puasa tetap dapat merasakan fenomena kelemahan dan
gangguan-ganguan jasmani akibat kekurang zat gula dan air.
[8]. Buah
kurma dapat mencegah stroke
[9]. Buah
kurma kaya dengan zat garam mineral yang menetralisasi asam, seperti Kalsium
dan Potasium. Buah kurma adalah makanan terbaik untuk menetralisasi zat asam
yang ada pada perut karena meninggalkan sisa yang mampu menetralisasi asam
setelah dikunyah dan dicerna yang timbul akibat mengkonsumsi protein seperti
ikan dan telur.
[10].
Buah kurma mengandung vitamin A yang baik dimana ia dapat memelihara kelembaban
dan kejelian mata, menguatkan penglihatan, pertumbuhan tulang, metabolisme
lemak, kekebalan terhadap infeksi, kesehatan kulit serta menenangkan sel-sel
saraf.
[11]
Kurma adalah buah, makanan, obat, minuman sekaligus gula-gula. [6]
[Disalin
dengan sedikit penyesuaian dari buku Kupas Tuntas Khasiat Kurma Berdasarkan
Al-Qur’an Al-Karim, As-Sunnah Ash-Shahihah dan Tinjauan Medis Modern, Penulis
Zaki Rahmawan, Pengantar Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Media
Tarbiyah – Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1426H]
__________
Foote Note
[1]. Perkataan Dokter Muhammad Kamal Abdul Aziz dalam kitabnya Al-Ath’imah Al-Qur’aniyyah. Dicantumkan oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[2]. Tafsir Ibni Katsir (V/168), Tahqiq : Hani Al-Haj, cet. Al-Maktabah At-Tauqifiyah, Mesir.
[3]. Dinukil oleh Syaikh Salim bin Id Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[4]. Catatan kaki yang terdapat dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[5]. Catatan kaki yang tedapat dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[6]. Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 292) oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th. 1418H.
__________
Foote Note
[1]. Perkataan Dokter Muhammad Kamal Abdul Aziz dalam kitabnya Al-Ath’imah Al-Qur’aniyyah. Dicantumkan oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[2]. Tafsir Ibni Katsir (V/168), Tahqiq : Hani Al-Haj, cet. Al-Maktabah At-Tauqifiyah, Mesir.
[3]. Dinukil oleh Syaikh Salim bin Id Al-Hilaly dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[4]. Catatan kaki yang terdapat dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[5]. Catatan kaki yang tedapat dalam Shahih Ath-Thibb An-Nabawy fi Dhau’il Ma’arif Ath-Thabiyyah wal Ilmiyyah Al-Haditsah (hal. 399), cet. Maktabah Al-Furqaan, th. 1424H
[6]. Ath-Thibb An-Nabawy (hal. 292) oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, cet. Maktabah Nizaar Musthafa Al-Baaz, th. 1418H.
Sumber:
http://www.almanhaj.or.id/content/2228/slash/